Kasus Korupsi LPEI, KPK Sita Uang Rp4,6 M hingga 100 Perhiasan dalam Penggeledahan di Balikpapan
Hukum | 5 Agustus 2024, 21:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut penggeledahan dilakukan sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.
"KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," kata Tessa di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita mulai dari uang, kendaraan hingga perhiasan.
"KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan," ujarnya.
Adapun perhiasan yang disita berupa cincin, kalung, gelang, anting, dan liontin.
Baca Juga: KPK Bantah Rebutan Kasus Korupsi LPEI dengan Kejagung: Supaya Tidak Terjadi Duplikasi
Tessa menambahkan, selain uang dan barang-barang mewah, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk, serta beberapa dokumen.
"Yang kesemuanya diduga ada keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka pada 26 Juli 2024 lalu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV