> >

PP soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Dikritik, Komisi X DPR: Nalarnya ke Mana?

Politik | 5 Agustus 2024, 11:26 WIB
Ilustrasi kondom (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengkritisi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Menurut dia, hal itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas).
 
"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri Senin (5/8/2024).
 
Seperti dikuti dari Antara, kata Fikridalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Klaim Tidak Akan Ada Kotak Kosong di Pilgub Jakarta hingga Sumut

Dalam UU itu juga disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Fikri menilai penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar.

“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.

Fikri mengatakan semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para pendiri bangsa Indonesia.

Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orang tua kita adalah mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Baca Juga: Pengamat Sebut Anies Bisa Kena Kutukan Petahana di Pilgub Jakarta, Apa Alasannya?

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU