> >

Iptu Rudiana Emosi Disebut Intervensi Kasus Tewasnya Vina-Eky, Mardiman: Beliau Katakan Dede Bohong

Hukum | 1 Agustus 2024, 09:54 WIB
Ayah Muhammad Riski Rudiana alias Eki, Kapolsek Kesambi Cirebon Iptu Rudiana buka suara terkait kasus pembunuhan anaknya. (Sumber: Kollase Kompas Tv/akun Instagram @hotmanparisofficial.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ayah korban pembunuhan Eky, Iptu Rudiana disebut emosi dituduh melakukan intervensi dalam proses hukum kasus Vina-Eky pada tahun 2016 silam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KompasTV, Kamis (1/8/2024)

"Iptu Rudiana kemarin, ya mau meneteskan air mata saking ya antara menahan emosi dan beliau mengatakan bahwa itu Dede itu bohong, dia mencabut keterangannya, padahal keterangannya di pengadilan lah yang benar," ucap Mardiman.

Baca Juga: Kuasa Hukum Iptu Rudiana: Kasus Vina Salah Sejak Awal, Polisi Telanjur Menyatakan Ini Kecelakaan

Dalam keterangannya, Mardiman juga menegaskan kliennya tidak pernah menyiksa para terpidana. Atas dasar itu, Mardiman pun memastikan pernyataan yang menyebut Iptu Rudiana melakukan penyiksaan sebagai fitnah keji.

"Fitnah, fitnah keji itu, Rudiana tidak pernah (melakukan penyiksaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina-Eky). Kapasitas Rudiana sebagai orangtua dari Eky mencari kebenaran kematian anaknya, " ujar Mardiman.

"Kemudian dia menyerahkan ini ke Reskrim, dan kemudian dia membuat laporan, hanya sebatas itu, dia tidak memeriksa, tidak bisa juga menangkap. Menangkap itu kan harus ada surat penangkapan, lebih tepatnya sih mengamankan, saya juga kalau menangkap maling di jalan biasanya saya bawa ke Polsek lah, nggak mungkin saya bawa kemana-mana."

Baca Juga: Kuasa Hukum Iptu Rudiana Salahkan Dede Tidak Hadir Sidang Vina Tahun 2016

Mardiman pun menyebut pernyataan yang menyebutkan Iptu Rudiana melakukan penangkapan terhadap para pelaku pembunuhan Vina-Eky sebagai narasi sesat.

"Jadi narasi-narasi sesat itu yang menyatakan menangkap, kalau menangkap kapan, mana surat perintah penangkapannya, nggak ada itu," tegasnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU