Update Tarif Listrik PLN per 1 Agustus 2024, Ada Kenaikan per kWh?
Peristiwa | 1 Agustus 2024, 07:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang akan berlaku mulai Kamis (1/8/2024). Pengumuman ini merupakan bagian dari penetapan tarif listrik untuk triwulan III tahun 2024, yang mencakup periode Juli, Agustus, dan September.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro, seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan.
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tersebut dengan pertimbangan menjaga daya saing industri dan stabilitas tingkat inflasi nasional.
“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya,” kata Jisman, Selasa (2/7) lalu.
Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina 1 Agustus 2024 di Seluruh Indonesia, Naik atau Tidak?
Tarif Listrik Agustus 2024 Tetap
Rumah Tangga:
- R-1/TR Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR Daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR Daya 3.500-5.500 VA dan R-3/TR Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Sektor Bisnis:
- B-2/TR Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/Tegangan Menengah (TM) Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Sektor Industri:
- I-3/TM Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/Tegangan Tinggi (TT) Daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Baca Juga: Penampakan Kereta Tanpa Rel di IKN yang Akan Diuji Coba 5 Agustus 2024
Penerangan Jalan:
- P-1/TR Daya 6.600 VA-200 kVA dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM Daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV