> >

Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Hadirkan Liga Akbar hingga Teman Vina sebagai Saksi Fakta

Hukum | 30 Juli 2024, 11:33 WIB
Saksi Liga Akbar (kedua dari kiri) saat dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

CIREBON, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan sejumlah saksi fakta dalam sidang ke-3 peninjauan kembali (PK), di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyebut saksi fakta yang dihadirkan mulai dari saksi kunci, Liga Akbar; dua teman mendiang Vina, yakni Mega dan Widi; kakak Saka Tatal, Jaka; adik Saka Tatal, Selis.

Kemudian sepupu Saka Tatal, Renaldi; serta pengacara Jogi Nainggolan, dan Muchtar Effendy.

Dalam sidang tersebut, Farhat menyebut sejatinya pihaknya juga akan menghadirkan eks Bupati Purawakarta, Dedi Mulyadi, saksi Dede, dan pengacara Marwan.

Namun Marwan disebut berhalangan hadir. Sementara untuk Dede belum dapat dipastikan akan menghadiri sidang PK tersebut atau tidak.

Sebab itu, Dedi Mulyadi yang telah hadir dipersidangan pun belum dapat menjadi saksi fakta bersama Liga Akbar dkk, karena masih harus menunggu kepastian kehadiran Dede.

"Terkecuali pak Dedi Mulyadi kami belum bisa menghadirkan, kami meminta penjadwalan ulang. karena harapan kami pak Dedi Mulyadi bisa (menyampaikan keterangan) bersama Dede," ujarnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Lanjutan PK Saka Tatal: 5 Saksi Fakta Bakal Dihadirkan

Seperti diketahui, ini merukapan agenda sidang ke-3 untuk PK Saka Tatal.

Pada sidang sebelumnya, Jumat (27/7), jaksa telah menolak 10 novum atau bukti baru yang dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU