> >

Anggota DPR Ujang Iskandar Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Hukum | 26 Juli 2024, 22:14 WIB
 Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan Kejagung. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyebut penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan (Ujang) memiliki keterlibatan terhadap perkara ini," kata Hari, di Kejagung, Jumat (26/7/2024) malam.

"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka."

Ia menyebut Kejagung langsung menahan Ujang untuk 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Baca Juga: Tiba dari Vietnam, Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soetta

Dilansir dari Breaking News Kompas TV, Ujang yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, keluar dari gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam sekitar pukul 21.11 WIB. Ia kemudian dibawa penyidik menuju mobil tahanan.

Diberitakan sebelumnya, Ujang Iskandar ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat (26/7) sore.

"Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 WIB setelah kembali dari Vietnam," kata Harli, dalam keterangannya, Jumat.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU