> >

KPK Periksa Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, Ini yang Didalami

Hukum | 26 Juli 2024, 23:00 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Telkom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Telkom pada Jumat (26/7/2024).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut penyidik menanyai Trenggono terkait kapasitasnya saat menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan.

"Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan pengetahuannya pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai komisaris tentang pengadaan yang dilakukan perusahaan tersebut kerja sama dengan PT Telkom," kata Tessa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ia menyebut penyidik KPK juga mendalami aliran dana.

"Jadi prosesnya seperti apa dan ditelusuri terkait aliran dananya. Untuk sementara, ini info yang kami dapatkan seperti itu. Nanti kalau ada update, nanti kita sampaikan lagi," ujarnya.

Penyidik KPK memeriksa Trenggono selama kurang lebih 2,5 jam dari pukul 08.50 WIB hingga pukul 11.25 WIB.

Trenggono dipanggil lembaga antirasuah dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Teknologi Riset Investama. 

Usai diperiksa, Trenggono menyatakan siap membantu penyidik KPK dalam mengusut kasus korupsi tersebut.

"Jadi, sebagai warga negara yang baik, tentu saya harus membantu KPK, artinya yang saya ketahui tentang peristiwa itu," kata Trenggono, Jumat.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU