> >

Jaksa Minta Hakim Tolak 10 Novum Saka Tatal dalam Upaya PK, Ini Alasannya

Hukum | 26 Juli 2024, 19:05 WIB
Suasana sidang lanjutan PK dari pihak Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024). Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk menolak 10 bukti baru atau novum yang diajukan pihak Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.  (Sumber: ANTARA/Fathnur Rohman.)

CIREBON, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak 10 bukti baru atau novum yang diajukan pihak Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pasalnya, jaksa menganggap novum yang dibawa kubu Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tersebut, bukan tergolong bukti baru.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan PK dari kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024).

"Novum 1 sampai ke 10 yang diajukan dan dianggap sebagai bukti baru atau novum oleh penasehat hukum pemohon peninjauan kembali tersebut bukanlah merupakan keadaan baru atau bukti baru atau novum sesuai dengan Pasal 263 KUHAP yang dapat dijadikan alasan untuk dapat dilakukan peninjauan kembali," kata Jaksa dalam persidangan, Jumat.

"Dan sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak alasan tersebut."

Jaksa menjelaskan, novum ke-1, 2, 3, dan 5 yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal sebagai pemohon, bukanlah bukti baru karena merupakan foto lama yang telah dilampirkan dalam berkas perkara atas nama Saka Tatal.

Adapun novum ke-1 yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal yakni foto Eky di RS Gunungjati, Cirebon.

Novum ke-2 adalah foto Vina di RS Gunungjati.

Novum ke-3, visum yang menunjukkan Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.

Novum ke-5, foto kondisi motor Eky yang digunakan untuk membonceng Vina.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU