> >

Kaesang Respons Belum Cukup Umur untuk Ikut Pilkada: Kita Taat Konstitusi

Rumah pemilu | 26 Juli 2024, 09:55 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Kaesang menanggapi hasil survei Litbang Kompas yang menempatkan elektabilitasnya capai 7 persen. (Sumber: KOMPAS.COM/Tim Astrid Widayani)

JAKARTA, KOMPAS TV - Usia Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dicibir sejumlah pihak dalam menyongsong gelaran Pilkada Serentak 2024, karena dianggap belum cukup umur.  

Merespons hal itu, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu hanya menjawab singkat. Ia mengaku akan selalu taat dengan konstitusi. 

"Ya, kita taat dengan konstitusi," kata Kaesang di DPP PSI, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: Disinggung soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang: Taat Konstitusi

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid berpandangan bahwa sejauh ini Anies Baswedan adalah satu-satunya tokoh yang bakal maju pada Pilkada Jakarta 2024.

Jazilul menyebut duet Kaesang Pangarep dan pengusaha Jusuf Hamka (Babah Alun) yang diusulkan Golkar memiliki kendalanya masing-masing untuk maju di Jakarta.

"Konstelasi yang lain belum muncul. Hanya Pak Anies di DKI ini, hanya Mas Anies. Enggak ada yang lain," ujar Jazilul di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (24/7/2024). "(Kaesang) belum cukup umur. Babah Alun? Ya selamat, itu kan sikap Golkar. Tapi kan Babah Alun perlu kerja keras. Elektoralnya belum ada," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun demikian, peluang Kaesang maju pada Pilkada 2024 justru terbuka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perhitungan batas usia untuk calon kepala daerah.

Aturan ini tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Beleid yang dipublikasikan di laman resmi KPU RI itu secara resmi mengatur minimal usai untuk calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dihitung saat pelantikan dilakukan. Dalam Pasal 14 Ayat 2 Huruf d tertulis bahwa usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU