> >

Kuasa Hukum Keluarga Korban Bakal Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke MA, KY, dan KPK

Hukum | 25 Juli 2024, 20:55 WIB
Kuasa hukum keluarga DSA, Dimas Yemahura dalam konferensi pers, Kamis (25/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga DSA, Dimas Yemahura akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap kliennya hingga tewas ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Seperti diketahui terdapat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan DSA hingga tewas. Mereka yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Kami akan melaporkan tiga majelis hakim ini kepada badan pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan serangkaian pemeriksaan investigasi dan penindakan terhadap tiga majelis hakim ini. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik atau pelanggaran yang lai," kata Dimas dalam konferensi pers, Kamis (25/7/2024).

Ia juga menyebut pihak korban akan melaporkan ketiga hakim itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika ditemukan adanya indikasi, dan bukti dugaan penyalahgunaan hukum dalam tindak pidana korupsi atau penyuapan, jika buktinya cukup kami minta agar KPK melakuka penindakan kepada tiga majelis hakim ini," tegasnya.

Sementara itu, dalam Kompas Petang, KompasTV, Kamis (25/7), Dimas menyebut pelaporan terhadap tiga hakim tersebut ke MA, KY, dan KPK tengah dalam proses penyusunan.

"Laporan tersebut saat ini sudah dalam proses penyusunan dari tim kami," ucap Dimas.

Ia pun menyebut pihaknya akan turut melampirkan bukti-bukti dalam laporan terhadap tiga hakim tersebut.

"Tentu nanti kami akan menyertakan bukti-bukti terhadap laporan yang kami laporkan, dan kami tuliskan dalam surat kami," tegasnya.

Baca Juga: Anggota DPR Kecam Vonis Bebas Ronald Tannur, Apa Langkah KY dan Kejagung?

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU