Kuasa Hukum Iptu Rudiana Salahkan Dede Tidak Hadir Sidang Vina Tahun 2016
Hukum | 25 Juli 2024, 11:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane, salahkan Dede Riswanto perihal tidak hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.
Hal tersebut disampaikan oleh Mardiman Sane dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (25/7/2024).
“Salahnya Dede dong (tidak hadir sidang),” ucap Mardiman.
Sebab menurut Mardiman, mengacu pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) siapa pun yang diminta hadir dalam persidangan wajib datang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Minta Kapolri Perintahkan Iptu Rudiana Hadir Sidang PK Kliennya
“Padahal Pasal 159 ayat 2 KUHAP itu mengatakan bahwa semua orang dipanggil ke pengadilan itu wajib hadir,” kata Mardiman.
Sebelumnya, Dede, saksi dalam kasus tewasnya Vina-Eky mengaku tidak pernah bersaksi dalam persidangan. Dede mengaku takut memenuhi panggilan sidang ditambah diperintah Iptu Rudiana untuk tidak datang.
“Tidak pernah sama sekali (bersaksi di persidangan kasus tewasnya Vina-Eky),” kata Dede saat ditanya advokat Otto Hasibuan pada Senin, 22 Juli 2024.
Otto kemudian bertanya lagi kepada Dede, apakah dirinya tidak hadir karena tak ada surat panggilan. Dede membantah, Ia mengaku menerima surat panggilan dari pengadilan untuk datang bersaksi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV