Kuasa Hukum Saka Tatal Minta Kapolri Perintahkan Iptu Rudiana Hadir Sidang PK Kliennya
Peristiwa | 25 Juli 2024, 08:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memerintahkan Iptu Rudiana untuk hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (25/7/2024).
“Saya juga meminta kepada Pak Kapolri dari awal, kalau bisa Iptu Rudiana dihadirkan di dalam PK Saka Tatal nanti, biar mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi itu seperti apa, lebih jelas,” ucap Krisna.
Baca Juga: KPU Mengaku Belum Bicara Pengganti Hasyim Asy’ari, Sebut Masih Memiliki Waktu 90 Hari
“Bahkan bukan hanya Rudiana, saya juga meminta kepada Pak Kapolri juga, yang melakukan olah TKP (tempat kejadian peristiwa) pertama kali dihadirkan. Jadi lebih terang, buat kami lebih senang.”
Dalam keterangannya, Krisna pun menuturkan peninjauan kembali yang diajukan oleh Saka Tatal ada penambahan novum baru. Dari semula 4 novum menjadi 10 novum dan dipastikan belum pernah dijadikan bukti dalam persidangan di tahun 2016.
“Terkait bukti-bukti yang kemarin kita ajukan, ada 10 novum yang telah kami ajukan, lebih banyak novum tersebut yang tidak pernah hadir, yang tidak pernah ada dalam persidangan 2016, jadi bukti-bukti baru dalam keadaan baru yang kita temukan, lebih mengarah kepada bukti-bukti kita itu bahwa ini kecelakaan,” kata Krisna.
Baca Juga: KPK: Satu RS di Jateng dan Dua di Sumut Diduga Gelembungkan Klaim BPJS Kesehatan
Satu di antara novum yang dihadirkan adalah keterangan Liga Akbar yang mengatakan bahwa keterangannya sebagai saksi pada 2016 silam adalah kebohongan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV