Kuasa Hukum Saka Tatal Yakin PK Kliennya Dikabulkan Hakim
Hukum | 24 Juli 2024, 10:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Cirebon, Jawa Barat, hari ini.
Agendanya, sidang Saka Tatal akan dipimpin oleh tiga hakim perempuan, yakni Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.
Saka Tatal mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Dalam permohonan PK, kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialiyanti menyebut ada empat novum atau bukti baru yang diajukan kepada hakim.
Keempat novum itu di antaranya adalah hasil putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian, keterangan dari Dede Ruswanto, yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya dalam kasus tewasnya Vina dan Eky.
Selain itu ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan lima dokumen visual yang diserahkan.
Baca Juga: Pihak Iptu Rudiana Sebut Dedi Mulyadi dan Dede Menghina Penegakan Hukum: Kita Proses Secara Pidana
Atas dasar itu, Titi Prialiyanti pun meyakini jika PK yang diajukan oleh kliennya akan dikabulkan oleh hakim.
“Saya punya keyakinan PK Saka Tatal akan dikabulkan, tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan di 2016-2027,” kata Titin dalam Breaking News Kompas TV, Rabu (24/7/2024).
Sebelumnya jelang sidang PK, Saka mengaku sangat siap menghadapi persidangan. Ia menegaskan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
“Kalau persiapan, Saka siap-siap aja, karena Saka mau membuktikan bahwa Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” kata Saka, Selasa (23/7/2024).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV