> >

KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri di Kasus Suap Harun Masiku

Hukum | 23 Juli 2024, 18:48 WIB
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus buron Harun Masiku. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pencegahan tersebut terhitung sejak 22 Juli 2024 lalu.

"Hari ini KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM (Harun Masiku), " kata Tessa, dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).

"Terhitung sejak 22 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," imbuhnya.

Meski demikian, Tessa tak menjelaskan lebih lanjut terkait identitas lengkap kelima orang yang dicekal tersebut.

Ia hanya menyebut inisial dari kelima orang yang dicekal, yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB.

Menurut penjelasannya, larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang tersebut terhitung sejak 22 Juli 2024 lalu.

Adapun pencegahan dimaksudkan untuk memudahkan dalam penyidikan kasus Harun Masiku. 

"Pencekalan ini tentunya menggunakan dasar sprindik suap untuk tersangka HM," ujarnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: ICW Minta KPK Berani Bongkar Aktor Pendana Harun Masiku Lakukan Pergantian Antar Waktu

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com.


TERBARU