> >

Ojol Jadi Sampingan Anggota, Berapa Sih Gaji TNI di Indonesia?

Peristiwa | 23 Juli 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi TNI. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengusulkan agar anggota TNI diperbolehkan menjalankan bisnis, asalkan tidak mengganggu tugas utama mereka.

Usulan ini muncul setelah terungkap bahwa banyak anggota TNI menjalani pekerjaan sampingan sebagai pengemudi ojek online (ojol).

"Ya sudahlah, yang penting hadir (bertugas TNI), kerja baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan," ujar Jenderal Maruli di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Meskipun mengusulkan kelonggaran, Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa anggota TNI yang berbisnis harus tetap mengikuti apel pagi dan petang.

Baca Juga: TNI Berbisnis, Ini Pesan Moeldoko untuk Masyarakat: Kami Ikut Mengawal dan Jangan Khawatir

"Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, enggak mungkin izin ngojek," tambahnya.

Maruli juga menekankan bahwa jika usulan ini diterima, TNI akan mengikuti aturan yang ditetapkan.

"Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis," tegasnya.

Lantas berapa gaji TNI hingga membuat beberapa anggota mencari penghasilan tambahan?

Berapa Gaji Anggota TNI 2024

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, gaji anggota TNI telah mengalami kenaikan 8 persen sejak 1 Maret 2024. Berikut rincian gaji TNI 2024 mulai dari Tamtama hingga Perwira Tinggi.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU