Dede Mengaku Siap Dipenjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Saya Merasa Bersalah
Hukum | 22 Juli 2024, 20:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi Dede mengaku siap menerima hukuman penjara menggantikan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers bersama kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Senin (22/7/2024).
Dede mulanya mengaku merasa bersalah kepada tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, karena keterangan palsunya membuat mereka harus mendekam di penjara seumur hidup.
"Saya merasa bersalah, selama delapan tahun mau mengungkap ini. Cuma saya bingung mau mengungkap ke siapa. Pendamping pun enggak punya," kata Dede.
Ia pun semakin merasa bersalah, pasalnya dirinya masih dapat menjalani kehidupan dengan bebas, sementara tujuh orang tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Selama 8 tahun saya merasa bersalah. Bayangin saya hidup enak di sini. Bisa kerja, bisa nikah istilahnya, sama anak istri bisa bahagia, sedangkan dia dipenjara sumur hidup. Saya merasa berdosa selama 8 tahun," ujarnya, dipantau dari video KompasTV.
Meski demikian, ia pun akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan yang sejujurnya dengan menghubungi mantan Bupati Purwakarta sekaligus politisi Partai Gerindra Dedi Mulyadi.
"Saya putuskan kemarin, satu minggu sebelum kang Dedi, tekad saya bulatin, saya harus menerima risikonya, entah ada hukuman buat saya, saya terima," jelasnya.
"Intinya saya keluar itu bukan dicari pak Dedi, bukan ada yang dari luar menyuruh saya, ini inisiatif saya sendiri karena merasa bersalah, dan ada dorongan dari keluarga."
Baca Juga: Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi, Dede, dan Liga Akbar atas Pencemaran Nama Baik, Didesak Minta Maaf
Karena rasa bersalahnya tersebut, Dede pun menginginkan agar ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon dapat bebas dari pernjara.
Bahkan menyatakan dirinya siap dipenjara menggantikan para tujuh terpidana tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV