> >

Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi, Dede, dan Liga Akbar atas Pencemaran Nama Baik, Didesak Minta Maaf

Hukum | 22 Juli 2024, 19:00 WIB
Kolase Foto Iptu Rudiana (kiri), Dede (tengah) dan Dedi Mulyadi (kanan). (Sumber: Kolase TribunBogor)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Iptu Rudiana melayangkan somasi kepada mantan bupati Purwakarta Dedi Muyadi, dan dua saksi yakni Dede serta Liga Akbar atas dugaan pencemaran nama baik terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Somasi terbuka tersebut disampaikan tim kuasa hukum Iptu Rudiana dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).

Salah satu kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menyebut dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Dede yakni terkait  kesaksiannya dalam kasus Vina Cirebon tersebut telah diarahkan Iptu Rudiana. 

"Terkait tudingan saudara Dede yang menyatakan Iptu Rudiana menyuruh dia untuk merekayasa keterangan agar seolah-olah tahu, agar seolah-olah keterangannya sesuai dengan permintaan Iptu Rudiana itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik bagi Iptu Rudiana," kata Pitra.

"Karena ini sudah viral dan membuat fitnah ditengah masyarakat, maka per hari ini kami somasi terbuka saudara Dede."

Sementara untuk Dedi Mulyadi somasi dilayangkan, karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong ataupun fitnah serta mendistribusikan terkait muatan yang mencemarkan nama baik.

Baca Juga: Sebut Keterangan Dede Fitnah, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Siapkan 60 Pengacara untuk Laporkan Balik

"Ketiga somasi terbuka kami kepada saudara Liga Akbar Cahaya,"  tegasnya, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Ia pun menegaskan Dedi Mulyadi, Dede, dan Liga Akbar diminta untuk segera meminta maaf kepada Iptu Rudiana dan kelaurga, serta masyarakat dalam tempo 3x24 jam.

"Per hari ini kami melayangkan dan menyatakan somasi terbuka kepada ketiga nama ini agar memnta maaf kepada bapak Iptu Rudiana 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan dan diumumkan," ucapnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU