> >

Soal 88 Tas Branded Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Kuasa Hukum Sebut Hasil Keringat Sandra Dewi

Hukum | 22 Juli 2024, 18:30 WIB
Sandra Dewi saat jalani kali kedua pemeriksaan di Kejagung, Kamis (15/5/2024). Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur menjelaskan terkait 88 tas branded yang menjadi barang bukti milik kliennya merupakan hasil jerih payahSandra Dewi. (Sumber: Tribunnews.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur menjelaskan terkait 88 tas branded yang menjadi barang bukti milik kliennya dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Seperti diketahui, barang bukti tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (22/7/2024).

Harris menyebut 88 tas branded tersebut merupakan hasil jerih payah artis Sandra Dewi yang tak lain adalah istri Harvey Moeis.

"Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin.

Ia menegaskan tas tersebut merupakan hasil endorse yang dijalankan Sandra Dewi dalam pekerjaannya.

Menurut penjelasannya, istri Harvey tersebut merasa keberatan 88 tas branded-nya turut menjadi barang bukti dalam kasus yang menjerat suaminya.

Meski demikian, ia menyatakan Sandra Dewi akhirnya menerima untuk menunjukkan sikap kooperatif.

Sementara terkait mobil-mobil Harvey yang disita termasuk MINI Cooper berpelat nomor B 883 SDW, ia menyebut kendaraan tersebut tidak ada atas nama Sandra Dewi.

Ia juga menyebut MINI Cooper yang diketahui milik Sandara Dewi tersebut merupakan pemberian dari Harvey.

Di sisi lain, ia meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus tersebut. Pihaknya menurutnya, telah menyiapkan sejumlah bukti kuat untuk di persidangan selanjutnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU