> >

Kejagung Tunjukkan Bukti Kejahatan Harvey dan Helena: Uang Miliaran, Perhiasan, Tas, dan Jam Mewah

Hukum | 22 Juli 2024, 12:37 WIB
Sejumlah barang bukti dugaan kejahatan Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus korupsi timah (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus korupsi timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

“Senin 22 Juli 2024, penyidik pada jajaran Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 2 tersangka yang pada waktu lalu telah dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud Pasal 139 KUHAP,” ucap Harli.

“Tentu penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti. Ini dimaksudkan supaya dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada maupun error in persona maupun error in objecto.”

Baca Juga: Kejagung Serahkan Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jakarta Selatan

Selain menyerahkan tersangka, Harli menuturkan, Kejaksaan Agung juga menyerahkan sejumlah barang bukti dari tersangka Harley Moeis dan Helena Lim kepada Kajari Jakarta Selatan. Berikut daftarnya:

Bukti tersangka Harvey Moeis:

  • 11 unit atau bidang tanah dan bangunan 11 dengan rincian, 4 unit berada di wilayah Jakarta Selatan, 5 unit di berada di wilayah Jakarta Barat, dan 2 unit berada di wilayah Tangerang
  • Mobil dengan total 8 unit, 2 unit Ferrari, 1 unit Marcedes Benz, 1 unit Ford, 1 unit Roll Royce, 1 unit Mini Copper, 1 unit Lexus, 1 unit Vellfire.
  • 88 tas branded atau bermerek
  • 141 perhiasan
  • Uang Asing USD 400.000
  • Uang Rupiah Rp13.581.013.347
  • Logam mulia
     

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kabar Iptu Rudiana: Sehat, Masih Dinas sebagai Anggota Polri

Bukti Tersangka Helena Lim, antara lain:

  • 6 unit atau bidang tanah dan bangunan. Dengan rincian 4 unit berada di wilayah Jakarta Utara, 2 unit berada di wilayah kabupaten Tangerang.
  • 3 unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus ux300e, kemudian 1 unit Toyota Alphard.
  • 37 buah tas branded
  • 45 buah perhiasan
  • Uang dalam bentuk dolar Singapura atau SGD sebesar 2 juta SGD, ini pecahannya 1000.
  • Uang Rupiah sebesar 10 miliar dalam pecahan 100 ribu rupiah. Kemudian uang Rupiah sejumlah 1,485 miliar rupiah.
  • 2 unit jam tangan mewah merk Richard Mille.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU