> >

Kejagung Serahkan Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jakarta Selatan

Hukum | 22 Juli 2024, 11:57 WIB
Harvey Moeis dan Helena Lim (Sumber: KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus lakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus korupsi timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain tersangka, Kejaksaan Agung juga melakukan penyerahan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

“Senin 22 Juli 2024, penyidik pada jajaran jampidsus menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 2 tersangka yang pada waktu lalu telah dinyatakan lengkap. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud pasal 139 KUHAP,” ucap Harli.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kabar Iptu Rudiana: Sehat, Masih Dinas sebagai Anggota Polri

“Tentu penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti. Ini dimaksudkan supaya dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada maupun error in persona maupun error in objecto.”

Selain menyerahkan tersangka, Harli menuturkan Kejaksaan Agung juga menyerahkan sejumlah barang bukti dari tersangka Harley Moeis kepada Kajari Jakarta Selatan.

“Baik barang bukti elektronik, dokumen, dan barang bukti lainnya. Untuk tersangka HM yang pertama ada 11 unit atau bidang tanah dan bangunan 11 dengan rincian, 4 unit berada di wilayah Jakarta Selatan, 5 unit di berada di wilayah Jakarta Barat, dan 2 unit berada di wilayah Tangerang,” beber Harli.

“Kedua berupa mobil dengan total 8 unit, 2 unit Ferrari, 1 unit Marcedes Benz, 1 unit Ford, 1 unit Roll Royce, 1 unit Mini Copper, 1 unit Lexus, 1 unit Vellfire. kemudian yang ketiga ada tas branded sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, mata uang asing USD 400.000 kemudian uang bentuk rupiah Rp13.581.13o.347 dan yang ketujuh logam mulia.”

Baca Juga: Merasa Difitnah, Iptu Rudiana Siapkan 60 Advokat Lakukan Tindakan Hukum untuk Dede

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU