> >

Merasa Difitnah, Iptu Rudiana Siapkan 60 Advokat Lakukan Tindakan Hukum untuk Dede

Peristiwa | 22 Juli 2024, 10:21 WIB
Ayah Muhammad Riski Rudiana alias Eki, Kapolsek Kesambi Cirebon Iptu Rudiana buka suara terkait kasus pembunuhan anaknya. (Sumber: Kollase Kompas Tv/akun Instagram @hotmanparisofficial.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Iptu Rudiana disebut akan melakukan tindakan hukum terhadap Dede yang telah membuat fitnah, dalam kasus terbunuhnya Vina dan Eky Cirebon, hingga membebaskan Pegi Setiawan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (22/7/2024).

“Cukup sampai di sini kita berikan panggung kepada mereka-mereka ini. Kita hormati ya mereka buat laporan polisi dan kita tentu akan membuat hak hukum juga untuk memproses hal ini ke ranah pidana seperti itu,” ucap Pitra.

Bagi Pitra, Iptu Rudiana sudah cukup sabar dalam menyikapi fitnah-fitnah yang dilakukan sejumlah pihak.

Baca Juga: Susno Duadji: Ketidakcermatan Hakim Kasus Vina Bisa Jadi Unsur dalam PK, dan Ini Harus Dikabulkan

“Sudah cukup sabar saya kira klien kami Iptu Rudiana menahan ini semua dan ke depan kita akan melakukan tindakan-tindakan hukum kepada siapa pun yang membuat fitnah,” kata Pitra.

Oleh karena itu, kata Pitra, sebanyak 60 Advokat dipersiapkan untuk mendampingi Iptu Rudiana melakukan tindakan hukum atas pernyataan Dede.

“Tentu terkait video itu (video Dede bersama Dedi Mulyadi) kami tadi malam sudah membentuk tim, ada tim 6 yang menaungi 60 advokat untuk melakukan tindakan hukum ke depan,” ucap Pitra.

Baca Juga: Respons Ahok jika Tak Diusung PDIP di Pilkada Jakarta: Saya Masuk Tahahan Aja Nggak Kecewa

Pitra menambahkan, langkah hukum dilakukan karena apa yang disampaikan Dede terhadap Iptu Rudiana tidak benar dan fitnah.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU