> >

Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Punya 30 Novum Baru: Tapi Kami Tak Mau Buru-Buru PK

Hukum | 19 Juli 2024, 11:20 WIB
Kuasa Hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso di Bareskrim, Rabu (17/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum 6 terpindana kasus pembunuhan Vina-Eky, Jutek Bonggo mengaku tidak ingin tergesa-gesa mengajukan Peninjauan Kembali meskipun sudah memiliki 30 Novum (bukti baru).

Demikian Jutek Bonggo dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (19/7/2024).

“Dapat kami sampaikan, bahwa kami ini 6 terpidana belum mengajukan PK, kami masih mengumpulkan novum, walaupun sudah lebih dari 30 novum yang kami sudah kumpulkan, tetapi kami tidak mau terburu-buru, oleh karena kami tahu risiko yang akan kita perhitungkan,” ucap Jutek.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas Antam Ilegal, Ditahan 20 Hari ke Depan

“Kalau Bu Titin kepada Saka, Saka sudah selesai menjalankan pidananya, risikonya mungkin kuasa hukum Saka sudah berhitung, kalau kami ini masih mendekam, 6 terpidana ini seumur hidup. Kalau kami salah melangkah, ini menyangkut nasib mereka, jadi kami tidak mau terburu-buru. Kami ambil langkah hukum yang tepat, setelah kami berdiskusi panjang lebar dan dalam, setelah itu baru kita akan mengajukan dalam waktu dekat.”

Lantas dikonfirmasi Jurnalis Kompas TV Radi Saputro, apakah 30 novum tersebut berasal dari 200 bukti visual yang diberikan oleh kuasa hukum Saka Tatal, Jutek membenarkan.

“Sudah pasti, karena berupa foto-foto juga bukti lain ya kan, nanti kami kaji mana yang cocok dengan rangkaian yang kami pelajari, ya kami ini ibaratnya lagi menyusun jalan cerita yang sebenarnya gimana,” kata Jutek.

Baca Juga: Ahok Sebut Megawati Tidak Pernah Menganggap Siapa Pun yang Jadi Presiden sebagai Musuh

“Karena kami bukan tim yang menangani di tahun 2016, kami masuk ini baru kurang lebih satu setengah bulan hampir mau dua bulan ini, ya kami coba cerita dengan versi kami mungkin lebih segar, lebih bisa menjadi data pembanding pada putusan 2016 lalu.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU