Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas Antam Ilegal, Ditahan 20 Hari ke Depan
Hukum | 19 Juli 2024, 10:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 7 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 s/d 2021.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Kamis (18/7/2024).
“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai Tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk,” ucap Harli.
“Yaitu LE periode 2010-2021, SL periode 2010-2014, SJ periode 2010-2021, JT periode 2010-2017, GAR periode 2012-2017, DT periode 2010-2014, dan HKT periode 2010-2017.”
Baca Juga: Ahok Sebut Megawati Tidak Pernah Menganggap Siapa Pun yang Jadi Presiden sebagai Musuh
Meski demikian, Harli mengatakan Kejaksaan Agung hanya melakukan penahanan untuk 3 tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Sedangkan terhadap Tersangka LE, SJ, JT, dan Tersangka HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,” ujar Harli.
Dalam keterangannya, Harli kemudian menjelaskan peran 7 tersangka adalah sebagai pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk yang melawan hukum dengan melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM untuk menyalahgunakan jasa manufaktur.
“Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk,” kata Harli.
Baca Juga: Curhat Ahok soal Jabatan Komut Pertamina: Saya Tidak Pernah Menyesali Mundur
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV