MUI Soroti Potensi Pengelolaan Zakat dari YouTuber
Peristiwa | 18 Juli 2024, 09:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyoroti potensi besar pengelolaan zakat dari kalangan YouTuber di Indonesia yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi berbagai persoalan sosial.
Ketua MUI bidang Fatwa, Prof Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan hal ini dalam pernyataannya di Padang, Rabu (17/7/2024).
"Ketika hasil usahanya (YouTube) diperoleh secara halal dan objek di media sosialnya tidak bertentangan secara syariat, dan pendapatan mencapai nisab maka wajib zakat," ujar Asrorun dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa kewajiban zakat berlaku selama seluruh rukun zakatnya terpenuhi, meskipun profesi YouTuber tidak ada pada zaman Nabi.
Baca Juga: BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp100 Miliar di 2025: untuk Youtuber dan TikToker Rp 45 M
Asrorun menekankan bahwa platform YouTube kini bukan sekadar hobi, melainkan telah menjadi sumber penghasilan dengan nilai ekonomi yang signifikan.
"Transaksi digital itu sekarang sangat besar dan para YouTuber ini juga potensial membayar zakat," katanya.
Menurut Asrorun, banyak YouTuber berasal dari kalangan anak muda dengan kesadaran agama yang cukup tinggi. Oleh karena itu, ia menyarankan para YouTuber untuk menunaikan zakat jika sudah memenuhi syarat.
Namun, Asrorun mengingatkan bahwa fatwa MUI saja tidak cukup untuk mengoptimalkan potensi zakat dari platform YouTube. Ia menekankan perlunya regulasi yang tegas dan jelas dari pemerintah agar potensi zakat ini dapat dikelola dengan baik.
Baca Juga: Hasil Revisi UU Penyiaran: Tiktoker dan Youtuber Kini Wajib Verifikasi Konten ke KPI
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV