> >

Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang: Sudah Ada Tersangka, Terkait Pemerasan hingga Gratifikasi

Hukum | 17 Juli 2024, 18:41 WIB
Gedung KPK. Lembaga antirasuah pada hari ini, Rabu (17/7/2024) menggeledah sejumlah lokasi lingkungan Pemko Semarang terkait dugaan korupsi yang terjadi dan terdiri dari tiga hal, yakni pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa.(Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengungkapkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Dugaan korupsi yang terjadi terdiri dari tiga hal, yakni pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

“Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Ada Apa?

Ia bilang, meski perbuatan korupsi diduga melanggar tiga pasal, pihaknya hanya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) karena para pelaku dalam perkara ini merupakan orang yang sama.

“Jadi tidak klasternya karena pelakunya memang orang yang sama, subjek hukumnya sama. Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangkanya orang tersebut,” jelas dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum bisa diungkapkan namanya.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” ucap Tessa.

Ia menjelaskan bahwa dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang terjadi selama periode 2023-2024. 

Untuk dugaan pemerasan berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Sementara, dugaan penerimaan gratifikasi dilakukan tahun 2023-2024.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU