> >

Tiba di Bareskrim, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Laporkan Iptu Rudiana

Hukum | 17 Juli 2024, 12:53 WIB
Tim kuasa hukum dan keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra tiba di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024) siang, untuk melaporkan Iptu Rudiana, (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum dan keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra tiba di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024) siang.

Kedatangan mereka adalah untuk melayangkan laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah mendiang Eky.

"Kami mendapatkan kuasa kan dari enam terpidana, yang hari ini akan melaporkan itu satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan Aiptu saat itu, yang sekarang Iptu Rudiana," kata kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, di Bareskrim.

Menurut penjelasannya, pihaknya akan melaporkan terkait yang dialami kliennya saat ditangkap di kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.

"Kami tidak hanya melaporkan tentang kesaksian palsu ya, tetapi melaporkan tentang apa yang mereka alami," ujarnya.

"Sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis, itu salah satu yang akan kami laporkan mewakili Hadi Saputra."

Ia pun menyebut terdapat saksi dan bukti-bukti yang mendukung laporan pihaknya terhadap Iptu Rudiana tersebut. "Ada saksi yang melihat, dan bukti-bukti yang kami lampirkan," ucapnya.

Baca Juga: Bahas Rencana Pelaporan Iptu Rudiana, Eks Kabareskrim: supaya Semuanya Jadi Terang

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, Roely Panggabean mengungkapkan alasan baru satu terpidana yang melaporkan Iptu Rudiana.

"Kali ini memang baru Hadi Saputra, tentu saja Hadi Saputra itu kan memerlukan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa ia melaporkan, karena itu maka para kawan terpidana lain hari ini mungkin hanya jadi saksi dulu," ujarnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU