> >

KPK Panggil Anak dan Cucu SYL terkait Kasus Pencucian Uang

Hukum | 16 Juli 2024, 14:15 WIB
Anak eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL, Indira Chunda Thita Syahrul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). KPK panggil anak dan cucu SYL untuk diperiksa sebagai saksi di kasus TPPU yang menjerat SYL, pada hari ini, Selasa (16/7/2024). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut terkait kasus tersebut penyidik memanggil sejumlah saksi pada hari ini, Selasa (16/7/2024).

"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata Tessa, dalam keterangannya Selasa.

Menurut penjelasannya, saksi yang akan diperiksa hari ini, yakni putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.

Penyidik juga akan memeriksa cucu SYL, bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Meski demikian, ia masih enggan mengungkapkan terkait materi pemeriksaan yang hendak digali oleh tim penyidik terhadap anak dan cucu SYL tersebut.

Baca Juga: KPK Sebut Ada Upaya Merintangi Penyidikan Kasus TPPU SYL, Ancam Konsekuensi Hukum

Seperti diketahui, dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL, nama Thita dan Bibie sempat disebut turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan SYL.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya,  KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU