> >

Daftar Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo yang Dirampas untuk Negara

Hukum | 12 Juli 2024, 06:55 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). (Sumber: AP Photo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan sejumlah aliran uang dalam kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin limpo atau SYL, dirampas untuk negara.

Uang yang disita tersebut di antaranya yang diberikan SYL kepada Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni hingga penyanyi dangdut Nayunda Nabila.

Berikut sederet aliran uang SYL yang diputuskan dirampas untuk negara:

1. Rp820 juta yang disetor Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023 ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut sebelumnya diberikan SYL kepada Partai NasDem untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) pada 2023.

2. Rp40 juta yang disetor Fraksi Partai NasDem, dana kemanusiaan, pada 7 Maret 2024 ke rekening penampungan KPK. Uang itu sebelumnya diberikan SYL untuk pendaftaran bakal caleg pada 2023.

3. Uang sebesar Rp20 juta disetor Nayunda Nabila Nirzina pada 11 Desember 2023 ke rekening penampungan KPK.

4. Uang sebesar Rp20 juta disetor Nayunda Nabila Nirzina pada 13 Mei 2024 ke rekening penampungan KPK.

5. Uang Rp30 juta yang disetor Nayunda Nabila Nirzina pada 21 Mei 2024 ke rekening penampungan KPK.

6. Uang sebesar Rp253 juta yang disetor Kemal Redindo Syahrul (anak SYL) pada 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK. 

7. Uang sebesar Rp293.295.000 yang disetor Indira Chunda Thita S (anak SYL) pada 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU