Kata Polisi soal Laporan Keluarga Terpidana Kasus Vina hingga Kritikan Wapres terkait Kasus Pegi
Hukum | 11 Juli 2024, 17:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian merespons terkait laporan keluarga terpidana pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, terhadap Aep dan Dede, dua saksi dalam kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Polri akan menganalisis laporan yang dilayangkan, termasuk dari keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.
"Kami akan mencermati dan menganalisis hal-hal yang menjadi bagian dari laporan tersebut," lata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Ia menegaskan Polri akan menerima setiap laporan yang masuk ke pihaknya, tak terkecuali yang dilayangkan keluarga terpidana tersebut.
"Setiap ada laporan, tentu Polri akan menerima. Itu merupakan tugas Polri," ujarnya.
Seperti diketahui, keluarga dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterangan palsu, pada Rabu (10/7) kemarin.
Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca Juga: Pengacara Terpidana Kasus Vina Laporkan Saksi Aep dan Dede ke Polisi atas Dugaan Kesaksian Palsu
Selain laporan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Trunoyudo juga menanggapi terkait kritik Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, yang menduga Polda Jabar tak teliti mengusut kasus Vina Cirebon, sehingga mengakibatkan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan gugur di praperadilan.
Ia pun menyebut Polri menghargai setiap kritik yang dilayangkan sebagaimana arahan dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.