> >

Sudah Diteken, Perpres Mobil Listrik Berlaku 2021

Berita kompas tv | 11 Agustus 2019, 09:43 WIB

Kurun waktu yang ada ini diberikan agar industri otomotif dapat berinvestasi terlebih dulu pada produksi mobil listrik. Untuk sementara pemerintah akan mengimpor dalam bentuk completely built up CBU.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengisyratkan kementerian lembaga terkait sudah sepaham dengan aturan mobil listrik. Dengan demikian langkah teknis dapat ditindak-lanjuti. Selain itu sejumlah insentif diberikan untuk menngembangkan produksi mobil listrik.

#MobilListrik #PerpresMobilListrik #Kemenperin

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU