Sudah Diteken, Perpres Mobil Listrik Berlaku 2021
Berita kompas tv | 11 Agustus 2019, 09:43 WIBKurun waktu yang ada ini diberikan agar industri otomotif dapat berinvestasi terlebih dulu pada produksi mobil listrik. Untuk sementara pemerintah akan mengimpor dalam bentuk completely built up CBU.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengisyratkan kementerian lembaga terkait sudah sepaham dengan aturan mobil listrik. Dengan demikian langkah teknis dapat ditindak-lanjuti. Selain itu sejumlah insentif diberikan untuk menngembangkan produksi mobil listrik.
#MobilListrik #PerpresMobilListrik #Kemenperin
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV