Kuasa Hukum Pastikan Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK
Hukum | 10 Juli 2024, 21:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Nicholay Aprilindo, mengatakan pihaknya bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Yang jelas PK tetap kami akan ajukan," kata Nicholay dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (10/7/2024).
Ia pun menyebut pihaknya telah mengantongi novum atau bukti baru yang akan diajukan dalam upaya PK tersebut.
"Sudah ada (bukti barunya) diperkuat lagi dengan putusan praperadilan (Pegi Setiawan) ini," jelasnya.
Menurut penjelasannya, pihaknya saat ini tengah melengkapi bukti baru tersebut yang akan disampaikan saat mengajukan PK.
"Kami lengkapi bukti-bukti yang ada, kemudian kami formulasikan dalam satu memori PK dan kami akan ajukan itu," jelasnya.
Meski demikian, ia masih enggan membeberkan jumlah novum yang telah dikantongi pihaknya.
Ia hanya menyebut salah satu novum yang akan diajukan, yakni pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengakui pengusutan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, tak didasari metode penyidikan yang berbasis scientific crime investigation.
Pernyataan Kapolri tersebut disampaikan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto di STIK-PTIK, Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024.
Baca Juga: Mengantongi Bukti-Bukti, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Laporkan Saksi Kunci ke Bareskrim Polri
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV