> >

Eks Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Alexander Marwata Sebut Ada yang Terlibat Pungli Rutan

Hukum | 10 Juli 2024, 08:45 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebagian dari sembilan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat judi online pernah terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Wakil  Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan hal itu saat menjelaskan tentang pegawai dan eks pegawai KPK yang diduga terlibat judi online.

Alexander menjelaskan, awalnya pimpinan KPK menerima laporan dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, bahwa 17 pegawai KPK terlibat judi online.

Namun, setelah pihaknya mencocokkan informasi itu dengan data kepegawaian, ternyata hanya 8 orang yang berstatus aktif.

Baca Juga: KPK Ungkap Ada 8 Pegawai Main Judi Online: Jumlahnya Nggak Besar, Mungkin Pas Iseng Lagi Bengong

“Hanya 8 orang, yang 9 itu sudah ada yang dicek di kepegawaian itu bukan pegawai KPK, ada juga yang sudah diberhentikan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024), dikutip Kompas.com.

Ia menambahkan, di antara 9 mantan pegawai itu adalah petugas rumah tahanan (rutan) yang terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli).

Eks pegawai lain adalah pegawai berinisial IGAS yang diduga mencuri barang bukti emas 1,9 kilogram untuk digadaikan senilai Rp900 juta. Pada 2021, KPK merilis IGAS disebut menggadaikan emas itu untuk membayar utang.

“Antara lain yang terlibat itu gadai emas itu kan sudah diberhentikan,” tutur Alex.

Sementara, untuk delapan pegawai KPK yang masih aktif dan diduga terlibat judi online, Inspektorat sedang menindaklanjuti.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU