> >

Dalam Sidang Duplik, Syahrul Yasin Limpo Tetap Minta Dibebaskan

Hukum | 9 Juli 2024, 20:25 WIB
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). SYL melalui tim penasihat hukumnya tetap meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas. (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL melalui tim penasihat hukumnya tetap meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas kepada dirinya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu disampaikan penasihat hukum SYL, Djamalluddin Koedoeboen, dalam sidang duplik, Selasa (9/7/2024).

Djamalludin meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana dalam pleidoi kliennya, yakni vonis bebas.

"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagaimana dalam nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum terdakwa yang dibacakan pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

Kepada majelis hakim, ia kemudian mengutip kata-kata Nabi Muhammad SAW bahwa menghukum dalam keraguan adalah dosa.

"Di dunia ini hukum dikenal dalam keadaan in dubio pro reo, adalah jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa," tegasnya.

Djamalludin pun berharap dalam sidang putusan SYL yang diagendakan Kamis (11/7), majelis hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya.

"Semua hanya bisa berharap semoga putusan tersebut merupakan putusan yang adil dan objektif," ucapnya.

Baca Juga: Jawab Pantun Jaksa, Kubu SYL: Umar bin Khattab yang Ditakuti Iblis pun Tak Segan Menangis

Diberitakan sebelumnya, dalam pleidoinya, SYL meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas kepada dirinya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU