KPK Geledah Rumah Advokat PDI-P terkait Kasus Harun Masiku, 4 Handphone Disita
Hukum | 9 Juli 2024, 16:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah Advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah terkait penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat buron Harun Masiku.
Informasi ini disampaikan Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Johannes L Tobing saat melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa (9/7/2024).
Menurut penjelasannya, penyidik KPK menggeledah rumah Donny yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Juli 2024.
"Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah,” kata Johannes di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7).
Pihaknya menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik tersebut melanggar hukum, pasalnya dari informasi yang didapat, upaya paksa tersebut dilakukan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.
Atas tindakan penggeledahan tersebut, Tim Hukum DPP PDIP kemudian melaporkan penyidik Rossa ke Dewas KPK.
Menurut penjelasannya, penyidik Rossa dkk melakukan pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan di rumah Donny, selama sekira empat jam.
Baca Juga: Upaya Mencari Harun Masiku, KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto hingga Kelabui Asistennya
Dalam penggeledahan tersebut, Rossa juga disebut melakukan intimidasi di hadapan anak dan istri Donny.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews