> >

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Divonis Bebas dalam Kasus TPPO Kerangkeng Manusia

Hukum | 8 Juli 2024, 21:21 WIB
Foto Arsip. Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) para penghuni kerangkeng manusia, pada Senin (8/7/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/RIVAN AWAL LINGGA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) para penghuni kerangkeng manusia, pada Senin (8/7/2024).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menyatakan Terbit tidak terbukti melakukan TPPO, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," kata majelis hakim yang diketuai Andriansyah saat membacakan amar putusan, Senin.

Dengan demikian, hakim memerintahkan untuk Terbit Rencana dibebaskan dari semua dakwaan.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwan penuntut umum," ujarnya.

Hakim juga mengatakan memerintahkan pemulihan hak-hak Terbit Rencana dan menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima. 

Dikutip dari Tribun Medan, usai divonis bebas oleh majelis hakim, Terbit Rencana pun tampak langsung bersujud syukur.

Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya telah menuntut Terbit Rencana dengan 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsidair selama 6 bulan kurungan.

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp8,6 Miliar Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana

Jaksa juga menuntut Terbit Rencana membayar biaya restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada korban atau ahli warisnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribun Medan


TERBARU