Polda Jabar soal Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Kami Akan Jalankan Semua Keputusan Hakim
Hukum | 8 Juli 2024, 14:07 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Pihak Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan akan mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Julius Abraham Abast merespons putusan Hakim Eman Sulaeman untuk Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).
“Pertama tentu dari Polda Jabar kami akan mematuhi keputusan sidang praperadilan yang telah diputuskan oleh Hakim tunggal praperadulan untuk tersangka PS (Pegi Setiawan),” ucap Abast.
“Yang kedua, tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS,” katanya.
Baca Juga: Pakar: Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Berimplikasi Serius terhadap Nasib 8 Terpidana
Sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan dari seluruh sangkaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Amar putusan itu sebagaimana termaktub dalam sembilan point yang dibacakan Hakim Eman di depan sidang praperadilan di PN Kota Bandung, Senin.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut sembilan point putusan praperadilan Pegi Setiawan, petikannya:
Satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV