> >

Pakar Sebut Pegi Bebas Masalah Belum Tuntas: Polda Jabar Perlu Proses Hukum Aep

Hukum | 8 Juli 2024, 12:08 WIB
Psikolog forensik Reza Indragiri memperkirakan ahli psikologi yang akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang kasus Brigadir J bisa membelokkan isu utama, Selasa (20/12/2022). (Sumber: screenshot Kompas TV-)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel sebut masalah dalam kasus pembunuhan Vina-Eky belum tuntas meskipun Pegi Setiawan dinyatakan bebas.

Reza pun menuturkan Polda Jawa Barat harus memproses hukum Aep, orang yang selama ini memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.

Demikian Reza Indragiri Amriel dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Senin (8/7/2024).

“Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah orang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?,” ucap Reza.

Berbeda dengan Sudirman, kata Reza, dalam pandangannya sosok tersebut terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas atau boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Berikut 9 Poin Putusan Hakim Eman Sulaeman

“Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat "menyalahgunakan" saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” kata Reza.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” ucap Hakim Eman.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU