Polda Sumbar Buka Posko Pengaduan Kasus Kematian Afif Maulana, Bisa Lapor di Nomor Ini
Hukum | 7 Juli 2024, 18:30 WIBPADANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat atau Sumbar membuka posko pengaduan masyarakat terkait kasus kematian siswa SMP di Kuranji, Padang, bernama Afif Maulana (14).
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan pembukaan posko itu dilakukan sebagai wujud transparansi pihaknya dalam memproses kasus tersebut.
"Lewat posko ini siapapun yang punya informasi, data, keterangan serta petunjuk yang terkait dengan peristiwa kematian AM, bisa melaporkannya di sana," katanya di Padang, Minggu (7/7/2024).
Baca Juga: SAFEnet Buka Posko Pengaduan Online bagi Masyarakat yang Terdampak Peretasan PDNS
Ia mengatakan, posko tersebut memang sengaja dibentuk kepolisian untuk membuka ruang kepada masyarakat agar turut terlibat dalam proses penyelidikan yang kini sedang berjalan.
Kombes Dwi menerangkan, posko pengaduan itu berada di lantai empat Kantor Polda Sumbar, tepatnya di ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Selain posko, ungkap dia, warga juga bisa memberikan data, informasi, serta petunjuk lewat layanan komunikasi di nomor 08116669007 dan 0895607345098.
"Ini bukti bahwa kami bersungguh-sungguh dalam memproses kasus, dan prosesnya dilakukan secara transparan kepada publik," ujarnya dikutip dari Antara.
Selain posko dan layanan pengaduan, Kombes Dwi menambahkan, berbagai instansi serta lembaga terkait juga turut mengawal proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumbar.
Baca Juga: TKP Kematian Afif Maulana Rusak oleh Alat Berat, LBH Padang Curiga Upaya Pengaburan Fakta
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara