> >

Akademikus Ungkap Putusan DKPP Berhentikan Hasyim Bisa Ungkap Tindak Pidana dan Kecurangan Pemilu

Hukum | 4 Juli 2024, 19:37 WIB
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa menjadi trigger atau pemicu penting mengungkap problematika penyelenggaraan pemilu.

Pendapat itu disampaikan oleh dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/7/2024).

“Anggap perkara ini adalah trigger penting untuk mengungkap problematika penyelenggaraan pemilu kita,” ucapnya.

Awalnya, Feri menjawab pertanyaan host tentang pernyataan Hasyim yang mengatakan bersyukur karena dibebaskan dari tugas berat.

Baca Juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Gerindra: Harus Ada Bukti Sempurna

Feri menyebut reaksi Hasyim terhadap putusan itu tidak lagi penting dalam ranah penegakan etik karena sidang DKPP sudah menjelaskan banyak hal.

“Saya pikir reaksi Hasyim tidak lagi penting dalam ranah penegakan etik ya, pelaku bisa saja bersikap apa pun. Tetapi sidang DKPP sudah bicara banyak hal, mengungkap banyak hal. Itu saja bagi saya sudah sangat penting dan sangat patut disyukuri.”

“Saya sepakat bahwa kasus ini tidak sekadar di ruang etik saja, tetapi juga akan ada aspek hukum administrasi negaranya, ada aspek tindak pidananya,” lanjut Feri.

Tindak pidana yang ia maksud, lanjut Feri, bukan hanya tentang kekerasan seksual, tetapi juga dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan anggaran.

“Tindak pidananya tidak hanya soal kekerasan seksual tapi juga ada tindak pidana soal gratifikasi, penyalahgunaan anggaran, yang bukan tidak mungkin bisa berkembang,” ujarnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU