> >

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Hadirkan Satu Ahli Pidana

Hukum | 4 Juli 2024, 10:04 WIB
Kabid Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Nurhadi saat memberikan keterangan pers di PN Bandung, Kamis (4/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat (Jabar) akan menghadirkan satu ahli pidana dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, hari ini, Kamis (4/7/2024).

Hal tersebut disampaikan Kabid Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Nurhadi, di PN Bandung, Kamis. "Satu saja, ahli pidana," kata Nurhadi.

"Kita ajukan saksi ahli, tentunya nanti beliau akan menyampaikan beberapa pertanyaan baik dari kami maupun termohon, yang InsyaAllah nanti akan menjelaskan secara komperhensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan."

Meski demikian, Nurhadi masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait identitas saksi ahli yang akan dihadirkan pihaknya tersebut.

"Pokoknya masih disegel. Background-nya profesor," ujarnya.

Dalam kesempatan itu ia juga mengungkapkan alasan hanya menghadirkan ahli dan tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang praperadilan tersebut.

"Saksi ahli saja, karena ini bukan sidang pokok perkara, ini kan sidang praperadilan yang dicek itu cuma masalah formilnya," ujarnya.

Dalam sidang praperadilan hari ini, Nurhadi juga menyebut akan menghadirkan sejumlah bukti-bukti terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan, salah satunya hasil visum korban.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini, Giliran Polda Jabar Sampaikan Bukti-Bukti

"Bukti-bukti dulu kita sampaikan, kemudian baru pemeriksaan ahli," ucapnya. "Bukti visum 2016 akan disampaikan."

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU