> >

Respons Putusan DKPP, Presiden Jokowi akan Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Peristiwa | 3 Juli 2024, 19:25 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menyampaikan pengantar dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. 

"Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu," kata Ari Dwipayana dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Rabu (3/7/2024).

Ari Dwipayana lebih lanjut menuturkan, Presiden Joko Widodo akan menindaklanjuti putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," ujar Ari Dwipayana. 

Baca Juga: Gibran Usai Jenguk Prabowo: Beliau dalam Keadaan Sehat, Siap Kerja Lagi

Selain itu, Ari menegaskan, pemerintah akan memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak akan berjalan sesuai jadwal.

"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata Ari Dwipayana. 

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan perbuatan asusila kepada seorang perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7). Atas dasar itu, DKPP memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan sebagai ketua KPU.

Baca Juga: Menkes Bantah Datangkan Dokter Asing karena Rendahkan Kualitas Dokter Indonesia: Isunya Bukan Itu

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU