> >

Praperadilan Pegi, Ahli Sebut Penghapusan DPO Tak Bisa Begitu Saja, Begini Penjelasannya

Hukum | 3 Juli 2024, 14:28 WIB
Ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Suhandi Cahya saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di PN Bandung, Rabu (3/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahya, menyampaikan penghapusan seseorang dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak dapat dilakukan begitu saja.

Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak pemohon yakni tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dalam sidang praperadilan, Rabu (3/7/2024).

Mulanya Hakim Tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada Suhandi terkait pihak yang berhak menetapkan dan menghapus DPO.

"Siapa yang berhak untuk menetapkan DPO?" tanya hakim kepada Suhandi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu.

"Yang berhak menetapkan DPO itu ya dengan penyidik," jawab Suhandi.

"Siapa yang berhak menghapus DPO? Ada enggak yang berhak menghapus atau menganulir atau merevisi DPO?" tanya hakim lagi.

"Enggak bisa itu kalau tidak ada berita acara bahwa DPO itu betul-betul sudah ditangkap atau meninggal," kata Suhandi.

Hakim pun kemudian menanyakan bagaimana jika terjadi kesalahan dalam penetapan DPO. Suhandi pun menjawab penghapusan atau revisi penetapan DPO tersebut bisa dilakukan dengan syarat dilaporkan dalam gelar perkara.

"Misalnya ada keliruan menetapkan si A (sebagai) DPO, ternyata menurut penyidik si A itu bukan pelaku menurut perkembangan," ucap Hakim.

"Mesti ada gelar (perkara) Yang Mulia," jawab Suhandi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU