> >

Kapuspenkum: Kewenangan KPK Lebih Besar, Tidak Beralasan Jika Kejaksaan Tutup Pintu Koordinasi

Peristiwa | 2 Juli 2024, 13:46 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat konferensi pers, Kamis (13/6/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung mengatakan tidak ada alasan bagi institusinya untuk menutup pintu koordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyatakan bahwa koordinasi antar lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sectoral.

“Selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” ucap Harli dalam keterangan tertulis kepada Kompas TV, Selasa (2/7/2024).

“Apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan, sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.”

Baca Juga: Kejagung Minta Alexander Marwata Lihat Fakta Sebelum Beri Pernyataan

Di samping itu, lanjut Harli, Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.

“Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah,” ujar Harli.

“Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Sebab menurut Harli, Kejaksaan sangat mendukung KPK dalam menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya.

Baca Juga: ICW Ungkap Ada Pejabat dari Instansi Lain di Internal KPK yang Kerap Hambat Banyak Perkara

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU