Ini 7 Wilayah yang Menerapkan Aturan Perpanjangan SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Peristiwa | 2 Juli 2024, 11:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri mulai menerapkan uji coba kebijakan baru terkait persyaratan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C. Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam proses tersebut di tujuh daerah di Indonesia.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba," ujar Faisal, seperti dikutip dari Kompas.com pada Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Pencairan Bansos BPNT Juli 2024 Sudah Dimulai? Simak Jadwal dan Cara Cek Status Penerima
Daftar Wilayah Wajib BPJS Kesehatan untuk Perpanjang SIM
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- DKI Jakarta
- Kalimantan Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM di tujuh daerah diimbau untuk menyiapkan dokumen BPJS Kesehatan. Bagi yang belum terdaftar, petugas BPJS Kesehatan akan hadir di kantor polda selama minggu pertama untuk membantu pendaftaran.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menekankan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat.
Baca Juga: Berlaku Mulai Juli 2024, Berikut Dokumen Wajib untuk Perpanjang SIM Gunakan BPJS Kesehatan
"Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali," jelasnya.
Petugas akan melakukan sosialisasi dan membantu pendaftaran BPJS Kesehatan di lokasi uji.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV