> >

Alasan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjangan dan Pembuatan SIM

Humaniora | 2 Juli 2024, 09:34 WIB
BPJS Kesehatan jadi syarat perpanjangan dan pembuatan SIM. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan kebijakan baru terkait persyaratan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 Juli 2024.

Polri menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib dalam pembuatan dan perpanjangan SIM.

Penerapan kebijakan ini masih dalam tahap uji coba yang akan berlangsung hingga 30 September 2024.

Saat ini, kebijakan tersebut hanya diterapkan di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Alasan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. David menegaskan, persyaratan baru ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat.

Baca Juga: Berlaku Mulai Juli 2024, Berikut Dokumen Wajib untuk Perpanjang SIM Gunakan BPJS Kesehatan

"Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali," ujarnya, seperti dilansir Kompas.com, Senin (1/7/2024).

David menambahkan, selama 10 tahun berjalannya program BPJS Kesehatan, banyak manfaat kesehatan yang telah diberikan kepada masyarakat.

Mengingat pentingnya jaminan kesehatan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) telah menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2024.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program BPJS Kesehatan, sekaligus meningkatkan cakupan jaminan kesehatan nasional.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU