BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Perpanjangan SIM: Uji Coba Dimulai Hari Ini
Peristiwa | 1 Juli 2024, 11:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat baru dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tujuh daerah di Indonesia mulai 1 Juli 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari uji coba yang akan berlangsung hingga 30 September 2024 di beberapa daerah di Indonesia. Daerah-daerah yang terlibat dalam uji coba ini mencakup Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo sebagaimana dilansir dari Tribunnews, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy mengonfirmasi hal ini dan menyatakan bahwa sosialisasi aturan tersebut sudah dilakukan.
Baca Juga: Daftar Lengkap Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Biaya Gratis Seumur Hidup
Iqbal menambahkan bahwa aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat, karena di Aceh sendiri, 98 persen warga telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Betul, dan baru tahap sosialisasi, tidak memberatkan masyarakat karena di Aceh sudah 98 persen masyarakat tercatat sebagai peserta JKN dan akan ada panduan oleh Petugas BPJS di Satpas," ungkap Iqbal dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/6).
Untuk memperpanjang SIM di area uji coba, beberapa dokumen akan diperlukan, termasuk bukti keanggotaan aktif BPJS Kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dan bertujuan untuk memastikan semua penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan.
Baca Juga: Info Penting soal SIM, Mulai 1 Juli 2024 Wajib BPJS hingga Biaya Bikin SIM C1
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV