> >

Jaga Marwah, Wakil Ketua MPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online ke MKD

Hukum | 30 Juni 2024, 22:53 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid Audensi dengan Forum Komunikasi Pengajar Alquran di Ruang Samthi Nus V Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Sumber: Dok. Humas MPR RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan anggota DPR/MPR yang terlibat judi daring atau online ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Hidayat menilai langkah ini penting untuk menjaga marwah DPR/MPR RI.

Pernyataan pria yang akrab disapa HNW ini sekaligus mendukung upaya MKD RI yang sudah secara terbuka akan memproses para anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online itu.

"PPATK seharusnya segera melaporkan nama-nama yang diduga bermasalah itu ke MKD DPR RI, sehingga MKD dapat segera menindaklanjuti," ujar Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/6/2024) dikutip dari Kompas.com

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini juga berharap MKD bisa segera menindaklanjuti daftar anggota DPR/MPR RI yang terlibat atau menjadi pemain judi online. 

MKD harus segera bertindak dan memberi sanksi jika sudah menerima laporan nama-nama anggota legislatif melakukan judi daring. 

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Desak MKD Sanksi Berat Anggota DPR yang Main Judi Online

Hal itu adalah amanat pembentukan MKD dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 13 Tahun 2019.

Jika proses berjalan lamban, maka bakal berdampak kepada anggota legislatif yang tidak terlibat judi daring.

Citra anggota dewan lainnya akan ikut tercemar akibat ulah oknum rekan sejawat. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU