> >

Anggota Komisi III DPR Desak PPATK Bekukan Rekening Bandar Judi Online

Politik | 26 Juni 2024, 17:30 WIB
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Johan Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR Johan Budi mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak dan segera membekukan rekening bandar judi online.

Hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online

Johan menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (26/6/2024).

"Terus kalau misalkan detail bisa diketahui, apakah bisa di-tracking (dilacak, red) juga rekening, ya terutama rekeningnya bandar itu. Ini kan ada Kominfo juga di dalamnya kalau nggak salah Satgas itu. Apa bisa juga itu dibekukan atau ditutup?" katanya.

"Informasi dari Kominfo kemudian disampaikan ke Pak Ivan atau sebaliknya yang kemudian ada penegak hukum yang melakukan freeze (pembekuan, red) kemudian itu bisa ditutup gitu. Apakah itu juga sudah dilakukan?"

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Sebut PPATK Endus Kepala Daerah yang Main Judi Online

Selain itu, kata dia, PPATK harus menelusuri oknum yang memperjualbelikan rekening untuk judi online

"Cukup terkejut juga ternyata ada Rp600 T perputaran dana yang melalui judi online, memang judi ini secara langsung merugikan masyarakat tetapi secara tidak langsung itu juga bisa merugikan keuangan negara," ujar Johan.

Menurut dia, PPATK yang termasuk dalam Satgas Pemberantasan Judi Online harus bertindak konkret mengatasi permasalahan tersebut.

"Saya ingin tahu bagaimana tindak lanjut itu kan terdeteksi dengan rinci bahkan ada profesi wartawan pun disebut kemarin itu, kalau nggak salah, itu PPATK bisa tahu sampai ke profesi, ini kan luar biasa," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU