> >

SYL Tolak Keterangan Saksi Mahkota soal Pemerasan dan Gratifikasi: Saya Paling Malu Minta-Minta

Hukum | 19 Juni 2024, 22:38 WIB
Eks Mentan SYL saat di persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya, Senin (3/6/2024). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menolak keterangan yang disampaikan oleh saksi mahkota kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, SYL menyampaikan, ia tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari direktorat jenderal di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saya ingin sedikit menolak, Pak Kasdi, minta maaf. Saya merasa tidak pernah memerintahkan, baik kita berdua, maupun ada Hatta, Imam, atau siapapun untuk cari uang, kumpul-kumpul uang, sharing-sharing,” kata SYL, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Saksi Mahkota Ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta Pernah Chat SYL, Minta Kampungnya Dibantu

“Saya tolak itu. Di persidangan harus jelas. Saya tolak. Saya tidak biasa melakukan hal seperti itu,” sambungnya.

SYL juga menyatakan tidak ada pertemuan khusus untuk membicarakan pengumpulan uang dari direktorat jenderal di Kementan.

Ia menyebut, tidak pernah memaksa dan mengancam anak buahnya agar mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadinya.

“Tidak ada pertemuan khusus untuk membicarakan itu dengan Hatta, dengan Imam, dengan apa. Jadi saya tolak itu. Tidak pernah ada itu. Saya paling malu, maaf, minta-minta dan lain-lain sebagainya. Saya tidak pernah aktif untuk meminta atau memaksa,” tegas SYL.

Menurutnya, selama 30 tahun menjabat sebagai pejabat publik, seperti menjadi Sekretaris WIlayah Daerah (Sekwilda), Bupati Gowa, Gubernur Sulawesi Selatan, hingga menjadi Menteri Pertanian.

“Menurut saya, sampai hari ini, tidak ada orang yang saya pecat. Saya tidak biasa mengganti-ganti pejabat, mulai dari 30 tahun saya jadi pejabat,” ucap SYL.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU