> >

Menko Polhukam: PPATK Blokir 5.000 Rekening Diduga terkait Judi Online

Peristiwa | 19 Juni 2024, 20:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam konferensi usai usai upacara serah terima jabatan (sertijab) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu (21/2/2024) sore. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK telah memblokir sekitar 5 ribu rekening yang diduga terkait dengan judi online.

Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konferensi persnya pada Rabu (19/6/2024).

“Menurut laporan PPATK, ada empat ribu sampai lima ribu rekening mencurigakan, dan sudah diblok,” ucap Hadi.

Hadi lebih lanjut menyampaikan akan meminta PPATK segera melapor ke penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pembekuan rekening selama 30 hari.

Baca Juga: Bobby soal Nama Ahok dan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut 2024: Kita Tarung Gagasan

“Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melapor ke penyidik Bareskrim, walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan rekening selama 30 hari,” kata Hadi.

“Setelah melaporkan, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan memiliki 30 hari untuk pembekuan rekening tersebut.”

Menurut Hadi, jika dalam waktu 30 hari tidak ada laporan terkait pembekuan rekening tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, maka aset dari rekening itu diserahkan untuk negara.

Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Sebut Tindak Tegas Pelaku Jual Beli Rekening untuk Judi Online

“Setelah 30 hari tidak ada laporan terkait pembekuan rekening tersebut berdasarkan keputusan pengadilan negeri, maka aset dari rekening tersebut akan kita ambil dan diserahkan ke negara,” ujar Hadi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU